Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 3248

HR. Nasai

Teks Arab

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ أَنْبَأَنَا مَالِكٌ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَرَّمَتْهُ الْوِلَادَةُ حَرَّمَهُ الرَّضَاعُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Malik], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apa yang diharamkan karena nasab diharamkan pula karena sepersusuan."