Hadith no. 3279
HR. Nasai
Teks Arab
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ السُّدِّيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَلَقِيتُ خَالِي وَمَعَهُ الرَّايَةُ فَقُلْتُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ مِنْ بَعْدِهِ أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ أَوْ أَقْتُلَهُ
Terjemahan
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Usman bin Hakim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [As Suddi] dari [Adi bin Tsabit] dari [Al Barra`], ia berkata; saya berjumpa dengan [pamanku], dan ia membawa bendera. Kemudian saya katakan; engkau hendak pergi kemana? Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya setelah kematiannya, agar saya penggal lehernya atau saya membunuhnya.