Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 4461

HR. Nasai

Teks Arab

قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي خَارِجَةُ بْنُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيهِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا بِالتَّمْرِ وَالرُّطَبِ

Terjemahan

Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Kharijah bin Zaid bin Tsabit] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan dalam hal membeli pohon kurma dengan buah kurma atau ruthab.