Hadith no. 4621
HR. Nasai
Teks Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّكُمْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ أَوْ نَخْلٌ فَلَا يَبِعْهَا حَتَّى يَعْرِضَهَا عَلَى شَرِيكِهِ
Terjemahan
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Siapapun di antara kalian yang memiliki tanah atau pohon kurma maka janganlah dia menjualnya hingga menawarkannya kepada sekutunya."