Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 4825

HR. Nasai

Teks Arab

أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ أَنَّ نَافِعًا حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ يَدَ سَارِقٍ سَرَقَ تُرْسًا مِنْ صُفَّةِ النِّسَاءِ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ

Terjemahan

Telah mengkhabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Umayyah] bahwa [Nafi'] telah bercerita kepadanya bahwa [Abdullah bin Umar] telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri yang pencuri tameng dari rak kaum wanita yang harganya tiga dirham.