Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 5136

HR. Nasai

Teks Arab

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Umar bin Nafi'] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari Al qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)."